Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya.

Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020). 

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.

Menteri Pertahanan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad Saw sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad? Menurut dia, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.

Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menawarkan konsep negara islami, bukan negara Islam. Di dalam negara islami, yang ditekankan adalah nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakatnya. Sementara bentuknya bermacam-macam; seperti Malaysia berbentuk kerajaan, dan Indonesia republik.

"Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami," katanya. Negara di dalam negara islami penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam.

"New Zealand islami itu, Jepang islami," katanya lagi.

"Keduanya, Malaysia dan Indonesia ingin membangun masyarakat islami, tapi bukan teokrasi islam," jelas Mahfud.

Menurut dia apa yang dilakukan negara-negara Islam dengan bentuk negara berbeda-beda, tidak melanggar ajaran Islam. Pasalnya di dalam Al-Qur’an tidak menetapkan sama sekali bentuk negara yang harus dijalankan. Apa yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia sama-sama benarnya.

Sumber: NU Online

Baca juga :