Lampu Motor Harus Nyala? Istana: Presiden Tak Bisa Disamakan dengan Rakyat


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap dibawa-bawanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam judicial review soal lampu motor tidak tepat. Menurutnya, soal aturan lampu sepeda motor harus menyala (on) saat siang hari, jangan serta-merta menyamakan antara presiden dan rakyat biasa.

"Jangan lupa, alasan utama di dalam UU kenapa lampu dinyalakan di siang hari untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan di belakang, hindari adanya kecelakaan di jalan," kata Ngabalin saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).

Menilai dari sisi keamanan, rombongan Presiden telah mendapat pengawalan, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Nah, kalau dia samakan itu dengan presiden, itu tidak bisa, karena apa? Presiden jalan (dengan) pengamanan VVIP, kemungkinan bisa tabrakan dengan belakang dan lain-lain, tidak. UU hadirkan untuk setiap orang agar tidak menimbulkan masalah," ucap Ngabalin.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, ia tidak terima ditilang lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.

"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018, pukul 06.20 WIB mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1/2020).

Sumber: detik

Baca juga :