Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyiksaan Lutfi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kapolri Jenderal Idham Azis bakal membentuk tim khusus untuk mendalami kasus Lutfi Alfiandi yang mengaku mendapat penyiksaan oleh polisi sewaktu menjalani pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Barat.

"Nanti sudah dibentuk [tim], ada Kadiv Propam. Akan kita periksa apa benar polisi melakukan itu," kata Idham kepada awak media di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, Jakarta, Jumat (24/1/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.

Idham menegaskan jika terbukti ada kekerasan terhadap Lutfi, aparat pelaku kekerasan akan diberi sanksi tegas. Di sisi lain, Idham mengingatkan Lutfi hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait dugaan kekerasan aparat.

Dia bilang jika dugaan kekerasan terhadap Lutfi tidak terbukti, itu bisa menjadi fitnah. "Itu pengakuan bisa menjadi bahan fitnah tentunya, bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan, sehingga kita harus waspada," ujarnya.

Lutfi adalah terdakwa kasus unjuk rasa #ReformasiDikorupsi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 30 September 2017. Dia tertangkap setelah foto dirinya sedang memegang bendera merah putih, viral di media sosial.

Polisi menjerat Lutfi dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama, dan pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan.

Dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi di hadapan majelis hakim mengaku disiksa oleh polisi. Dia mengaku disetrum hingga kepalanya pusing, ditendangi dengan mata tertutup dan posisi jongkok.

Lutfi berkata penyiksaan itu dialami saat dirinya dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyidik, kata dia, memaksanya untuk mengaku telah melempar batu ke arah polisi saat demonstrasi September lalu. Paksaan dan siksaan dari polisi membuat Lutfi mengaku.

Di acara Mata Najwa pengakuan Lutfi juga ditayangkan.

[Video]
Baca juga :