Ini Misteri Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum merinci alasan penahanan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kejagung menyebutkan konstruksi hukum atas penahanan kelima tersangka tersebut karena ada dugaan pelanggaran terkait fee broker, pembelian saham yang tak likuid dan pembelian reksa dana.

"Konstruksi hukum tentu sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagaimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksa dana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Seperti diketahui, Kejagung telah resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya. Lima tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki para tersangka.

Lebih lanjut Hari menjelaskan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung untuk menentukan kepemilikan tersebut terhadap tersangka.

"Bahwa barang atau aset dokumen yang dilakukan (saat) penggeledahan dan didapatkan masih di pilah pilah karena barang itu untuk menentukan apakah barang itu milik tersangka atau bukan...milik tersangka ataupun bukan akan dijadikan barang bukti alat bukti maupun aset yang nantinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian uang negara," jelas Hari.

Jadi, kata Hari, penyidik Kejagung masih bekerja melakukan penyidikan termasuk mengkloning dokumen atau IT yang diperoleh dari penggeladahan.

Demikian pula dengan peran lima tersangka dalam kasus Jiwasraya, Kejagung masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Belum, kita masih membangun konstruksi mudah mudahan nanti, mudah mudahan kan masih pemeriksaan saksi, saya masih konfirmasi dulu apakah nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka tersebut. Besok (hari ini) saya akan sampaikan jadwal untuk pemeriksaan tersangka kira kira kapan," tambah Hari.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menilai penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) janggal karena sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Benny awalnya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, beberapa jam kemudian ternyata Benny langsung ditahan tanpa pengumuman sebelumnya.

"Aneh, aneh yah. Saya gak ngerti apa alat buktinya? Tidak ada [pernyataan dari Jaksa] katanya nanti saja di pengadilan," ujarnya, Selasa (14/01/2020).

Menurut Muchtar, kliennya tidak terlibat dengan skandal Jiwasraya. Benny hanya sebatas pemilik perusahaan Hanson, dimana perusahaan tersebut pernah menerbitkan medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah senilai Rp 680 miliar pada 2015.

Saat itu, Jiwasraya menjadi salah satu pembeli MTN tersebut. Namun pada 2016 menurut Muchtar, Hanson sudah menyelesaikan MTN tersebut sehingga tidak ada hubungannya lagi dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Kalau klien saya sebatas dia punya perusahaan Hanson International, dan mengeluarkan MTN Rp 680 miliar 2015, dan di 2016 sudah diselesaikan. Jadi tidak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam paparannya awal Januari 2020 ini sempat memaparkan hasil temuan investigasi dan menyebutkan ada kerugian yang dialami Jiwasraya karena praktik investasi tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,64 triliun.

"PT AJS (Jiwasraya) melakukan investasi pada saham-saham perusahaan yang berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, analis dilakukan secara proforma dan tidak didasarkan atas dasar data yang valid dan objektif," kata Agung dalam konferensi pers yang dilakukan, Rabu (8/1/2020).

Lalu, lanjut Agung, jual-beli saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized lost. Praktik ini, menurut BPK, merupakan aksi window dressing.

"Lalu jual-beli dilakukan dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan cara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan," jelas Agung.

Jiwasraya juga melakukan investasi pada saham tertentu yang menyalahi aturan, dimana alokasi investasi melebihi ketentuan sebesar 2,5%. Lalu investasi langsung pada saham-saham tertentu yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar.

"Diduga manajemen Jiwasraya dan manajer investasi menyembunyikannya pada reksa dana dengan underlying saham. Pihak yang diajak AJS bertransaksi adalah pihak di grup yang sama, sehingga ada di duga dana perusahaan dikeluarkan melalui grup tersebut," ungkap Agung.

Jual-beli saham berkualitas rendah yang diinvestasikan Jiwasraya melalui manajer investasi dilakukan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dan dengan harga yang tidak sebenarnya. Harga saham tersebut kemudian mengalami penurunan nilai dan tidak likuid.

"Saham-saham tersebut antara lain, BJBR, SMBR, dan PPRO. Indikasi sementara kerugian akibat transaksi tersebut sekitar Rp 4 triliun," kata Agung.

Pihak yang terlibat, kata Agung, antara lain direksi Jiwasraya, general manager dan pihak lain di luar Jiwasraya.

Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya punya 28 produk reksa dana, di mana dan 20 reksa dana kepemilikan sahamnya di atas 90%. Reksa dana memiliki underlying kualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana tersebut, BPK menemukan Jiwasraya melakukan subskripsi secara tidak memadai. Dibuat proforma, seolah-olah MI memilik kinerja yang baik dan dipilih oleh Jiwasraya untuk menempatkan investasi.

Selain saham, reksa dana tersebut juga memiliki aset dasar MTN dengan kualitas rendah.

Sumber: LawJustice

Baca juga :