Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Langsung Bebas


[PORTAL-ISLAM.ID]  Terdakwa Lutfi Alfiandi atau lebih dikenal Lutfi si Pembawa Bendera akhirnya divonis 4 bulan penjara namun langsung bebas karena sudah menjalani masa kurungan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Lutfi empat bulan penjara, dipotong masa tahanan, karena Lutfi sudah ditahan sejak Oktober 2019 maka langsung bebas. Paling lama tiga hari lagi.

"Alhamdulilah, paling lama 3 hari (lagi) Dede Lutfi bisa bebas dan berkumpul dg keluarga," kata Habiburokhman yang ikut mendampingi saat sidang hari ini.

Di akun twitternya Habiburokhman memposting video bersama Lutfi.

Dalam perkara ini barang bukti yang disita untuk dikembalikan adalah satu unit telepon genggam, sweater abu-abu milik Lutfi, dan bendera merah putih yang dibawa Lutfi.

Hakim menimbang hal yang memberatkan Lutfi karena perbuatan terdakwa dipandang mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankannya terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Lutfi dinilai cukup jujur dan tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

[Video]
Baca juga :