BNN Tolak Keras Usulan Politikus PKS soal Ekspor Ganja


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak dengan tegas usulan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.

"Menolak dengan tegas dan keras," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1/2020).

Sulistyo menuturkan dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tak bisa dibenarkan.

"Enggak bisa, itu dalil seperti itu belum mendapat legitimasi, kita kan sesuai undang-undang, UUD 1945 dan kita patuh pada konvensi internasional bahwa itu dilarang," tuturnya.

Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.

"Oleh karena itu (ganja) untuk bisnis, ditanam kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional itu kita melarang baik yang canavia maupun turunan-turunannya," ujar Sulistyo.

Lebih lanjut, Sulistyo menyebut ganja sebagai komoditas ekspor justru berpotensi buruk bagi Indonesia. Menurutnya, jika nantinya ganja diperdagangkan, maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.

"Nanti baliknya lagi (ke Indonesia) dalam produk lebih canggih, lagi lebih murni lagi, nah ini yang dipertaruhkan masa depan bangsa kita," ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :