Resmi Dimakzulkan DPR, Trump Masih Presiden AS, Begini Proses Akhir Impeachment di AS


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dewan Perwakilan Rakyat (AS) atau Kongres resmi menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019) malam waktu Washington atau Kamis pagi WIB.

Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yang menjadi penyebab DPR memakzulkannya, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.

Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalangi Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.

Namun perjalanan pemakzulan belum selesai karena masih harus disetujui Senat dalam sidang yang akan digelar pada Januari 2020.

Seperti diketahui, DPR AS memang dipenuhi oleh politisi Partai Demokrat yang merupakan rival Trump. Demokrat menguasai 233 kursi dan Republik 197 kursi. Untuk meloloskan pemakzulan, yakni minimal 216, suara dari Demokrat saja sudah cukup.

Namun Senat dikuasai Partai Republik yang dipimpin Trump, meski perbedaan kursi mereka tipis.

Seperti apa tahapan proses pemakzulan Donald Trump, berikut ulasannya:

1. Tahapan pertama adalah diluncurkannya proses penyelidikan tuduhan pelanggaran oleh Presiden Donald Trump yakni pada 24 September 2019, disampaikan oleh Ketua DPR Nancy Pelosi.

Penyelidikan digelar setelah seorang sumber menuduh Trump telah menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan dengan menahan bantuan militer sebagai alat untuk menekan presiden Ukraina terpilih Volodymyr Zelensky, kecuali negara bekas pecahan Soviet itu mau melakukan dua hal yakni melanjutkan penyelidikan terhadap Joe Biden dan putranya Hunter serta menyelidiki teori konspirasi bahwa Ukraina, bukan Rusia, berada di belakang campur tangan dalam pilpres AS 2016.

2. Beberapa komisi di DPR AS melakukan penyelidikan dan menggelar dengar pendapat umum melibatkan para pakar, lalu hasilnya diserahkan ke Komisi Kehakiman. Pada 10 Desember 2019, DPR mengajukan dua tuduhan pelanggaran yang dilakukan Trump yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

3. Lalu pada Rabu malam waktu setempat (18 Desember 2019), DPR menggelar sidang untuk mengesahkan pemakzulan sesuai dua tuduhan yang dilayangkan tersebut dan lebih dari 50 persen anggota DPR menyetujuinya. Dengan demikian DPR resmi memakzulkan Donald Trump.

Namun hasil sidang DPR ini belum keputusan tetap karena masih harus melalui Senat. Artinya Trump masih tetap menjalankan tugas sebagai presiden.

4. Senat akan menggelar sidang pada Januari 2020 dan voting mengenai apakah para senator menyetujui dua tuduhan pelanggaran yang disahkan DPR sebelumnya.

Jika dua per tiga dari atau 67 persen dari anggota Senat menyetujui, barulah Trump resmi dimakzulkan dari jabatan presiden. Namun melihat komposisi mayoritas di Senat, tampaknya hal itu sulit terwujud kecuali Demokrat melakukan lobi luar biasa.

Sebagai gambaran Republik menguasai 53 kursi Senat dan Demokrat 45 plus dua kursi kaukus inependen. Artinya, untuk mendapat 67 persen dukungan, Demokrat harus meraup 20 suara dari Republik.

Sumber: iNews

Baca juga :