Penggusuran Tamansari Ricuh, Wali Kota Bandung Sebut Aparat Sudah Bekerja Sesuai Prosedur


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bandung - Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan penggusuran warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat dilakukan berdasarkan prosedur yang tepat. Ia tidak sepakat atas anggapan proses penggusuran tersebut telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Yang jelas di lapangan saya lihat dari foto-fotonya, bahwa Satpol PP dan polisi sangat luar biasa. Mereka sudah melakukan secara prosedural," ujar Oded kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jumat, 13 Desember 2019.

Menurutnya, sebelum melakukan penindakan, pemerintah telah melakukan mediasi dengan warga korban gusuran. Bahkan, ia katakan, proses mediasi tersebut telah berjalan selama satu tahun. Ia mengklaim hampir 90 persen warga di sana sudah sepakat untuk dipindahkan.

"Mediasi sudah dilakukan sejak lama. Hanya beberapa orang yang belum sepakat. Saya sebagai Wali Kota Bandung harus memperhatikan yang banyak dong," ujarnya.

Sebagai solusi sementara bagi warga korban gusuran, Oded mengatakan, pemerintah telah menawarkan uang kontrakan selama satu tahun kepada warga. Satu kepala keluarga diberikan uang Rp 26 juta untuk mengontrak selama satu tahun.

"Untuk masyarakat ini saya udah bertemu satu persatu. Saya tanya kehendak mereka. Mereka meminta pangontrakeun. Saya sanggupi," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menganggap proses penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung telah melanggar prinsip hak asasi manusia. Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, mereka pun menilai penggusuran tersebut dilakukan secara tidak prosedural.

Terkait status lahan tersebut, LBH Bandung pun menyatakan, bahwa Pemkot Bandung tidak bisa mengklaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah. Lantaran, berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Negara, status lahan tersebut masih berstatus lahan bebas negara.

Artinya, baik Pemkot Bandung maupun warga tidak bisa mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.

Lebih dari itu, LBH pun merespon aksi represif aparat yang melakukan penggusuran lahan di bawah Jembatan Pasupati tersebut. Mereka menilai, aparat secara sewenang-wenang melakukan kekerasan kepada warga dan kelompok solidaritas korban penggusuran.

Berdasarkan pantauan Tempo pada, Kamis, 12 Desember 2019, penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.

Warga dan aparat sempat saling lempar batu. Dalam insiden tersebut terdapat sejumlah korban luka baik dari warga maupun aparat.

Tak hanya itu, sejumlah warga sempat dikejar-kejar hingga ke Mall Baltos, Bandung. Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, nampak aparat berseragam polisi memukuli warga. Belum ada data yang pasti berapa korban luka dari kericuhan ini.

Polisi pun menangkap 25 orang yang berasal dari warga dan kelompok solidaritas. Namun, polisi sudah membebaskan 20 orang tersebut. Polisi masih menahan lima orang yang diduga telah melakukan tindakan menggangu ketertiban umum. [Tempo]

Baca juga :