Nadiem Soal Gaji Guru Honorer: Itu Kewenangan Pemda


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan persoalan guru honorer adalah kewenangan pemerintah daerah, dan saat ini pemerintah pusat masih merumuskan kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Tiap hari ribuan komplain masuk tentang guru honorer ke saya. Tapi yang harus diamati itu adalah kewenangan pemda," ujar Nadiem saat sesi tanya jawab peserta Munas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), di Cawang, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Mantan bos Gojek inj menuturkan, pengelolaan sekolah yang ada di tiap daerah menjadi tanggung jawa pemda. Umumnya, pemda mengelola sekolah tingkat SD dan SMP sementara SMA/SMK berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.

Oleh karena itu, persoalan pengangkatan dan penggajian guru honorer sebagai PNS semestinya juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Maka kerumitan tentang siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama pemda, pusat, dan berbagai macam kementerian," katanya.

Sebagai catatan, dalam APBN 2019 pemerintah menganggarkan dana pendidikan senilai Rp 492,5 triliun (20% dari APBN senilai Rp 2,461 triliun).

Anggaran ini dibagi menjadi transfer ke pemerintah daerah sebesar Rp 308,4 triliun (62,6%), belanja pemerintah pusat Rp 163,1 triliun (33,1%) dan pembiayaan Rp 21 triliun (4,3%).

Nadiem tak menampik bahwa saat ini dirinya belum dapat melakukan tindakan apapun untuk menyelesaikan persoalan guru honorer. Sebab, ia harus berkoordinasi dengan daerah maupun kementerian lain.

"Itu prioritas utama saya, tapi saya tidak bisa melakukan sesuatu, saya harus mengumpulkan berbagai macam instansi terlebih dulu," tuturnya.

Isu guru honorer dengan gaji minim sejak lama menjadi persoalan. Nadiem sebelumnya juga didesak agar memberikan solusi konkret atas masalah ribuan guru honorer yang tak jelas kesejahteraan dan penghasilannya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya juga pernah menyampaikan persoalan tenaga honorer merupakan kewenangan pemda.

Menurutnya, persoalan tenaga honorer sulit diangkat menjadi PNS lantaran pemda enggan menanggung gaji ketika sudah diangkat. Padahal, kata Tjahjo, kewenangan tenaga honorer itu menjadi tanggung jawab pemda setempat.

Ia tak menampik banyak pemda yang mengangkat tenaga honorer namun ketika sebagian dari mereka lulus tes, pemda enggan membayar sesuai ketentuan.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :