MAKIN TERUNGKAP: Ternyata Jiwasraya Pernah Beli Saham Perusahaan Erick Tohir, PT Mahaka Media Tbk


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tudingan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut perusahaan milik Menteri BUMN Erick Tohir terlibat dalam pembelian saham oleh Jiwasraya semakin menemui titik terang. Dalam akun twitter miliknya Andi menyebut, menurut BPK ada yang diduga perusahaan yang ditempatkan sahamnya oleh Jiwasraya, dan pemiliknya adalah Menteri BUMN.
Dalam laporannya Tirto.id menyebutkan Jiwasraya pernah membeli saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA) diatas 5 persen. Seperti diketahui Erick Tohir adalah pemilik perusahaan ini.

“Emiten-emiten lain yang sahamnya pernah dibeli Jiwasraya lebih dari 5 persen ketika masih dipimpin Hendrisman Rahim adalah PT Mahaka Media Tbk (ABBA),PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT PP Properti Tbk. (PPRO), dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR),” tulis Tirto.id dalam laporannya (28/1/2019).

Baca selengkapnya laporan Tirto:
Manajemen Lama Menggerogoti Jiwasraya Lewat Dana Investasi

Tanggapan Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berdalih pembelian saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA) yang dilakukan mekanisme pasar bebas dilakukan oleh siapa pun terhadap saham mana saja, mengingat perusahaan tersebut sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dengan demikian jadi terbuka bagi siapa pun untuk berinvestasi. Hal tersebut membuat pihak perusahaan juga tidak mengetahui siapa saja yang memiliki saham tersebut.

"Meluruskan mengenai dia [Jiwasraya] investasi di perusahaan Pak Erick [ABBA], dia beli di market, kalau beli di market kan bebas kan beli dan jual. Bukan investasi gimana, dia bebas beli dan jual dan itu seperti di market," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (26/12/2019), seperti dilansir CNBCIndonesia.

Arya Sinulingga mengatakan hingga saat ini kementerian masih menelusuri mengenai kapan dan berapa besar pembelian saham ABBA ini dilakukan oleh Jiwasraya.

"Saham apapun bisa dibeli [di market]. Jadi ketika dibeli saham ABBA itu beli di market, pemiliknya juga eggak tau siapa yang beli dan kalau misalnya dia beli saham turun atau naik itu kan dia yang ambil keputusan. Kita masih cari data kapan dia beli sahamnya, kita lihat dia untung apa engga," terangnya.

Seperti diketahui Mahaka Media merupakan perusahaan media yang didirikan oleh Erick Thohir. Erick memimpin Mahaka Media sebagai Direktur Utama hingga tahun 2008, kemudian menjabat sebagai Komisaris Mahaka Media sejak Juni 2010, serta menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI), anak usaha Mahaka, sejak tahun 2015.

Namun, sejak 13 Desember 2019 lalu Erick telah melepaskan jabatan di perusahaan ini yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Mercure Cikini, Menteng Jakarta, pukul 15.00 WIB dengan agenda perubahan susunan anggota dewan komisaris.

Penyidikan Kejaksaan Agung

PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi.

Saat ini skandal Jiwasraya menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat setelah terjadi gagal bayar polis milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Direksi lama diketahui menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12/2019), mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 Triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar dia.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan pelat merah yang tengah sakit itu.

Namun, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menyampaikan siapa tersangkanya.


Baca juga :