Akhirnya.. Pendamping Anies dari Gerindra


[PORTAL-ISLAM.ID]  Perebutan kursi nomor dua DKI Jakarta menemui babak baru setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra sepakat untuk berbagi masing-masing satu nama calon.

Calon kuat pendamping Anies Baswedan adalah Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga menyatakan telah mendapat restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Terkait nama saya diusulkan, saya harus siap apapun yang diperintahkan pimpinan. Apalagi Pak Prabowo yang memerintahkan. Sebagai kader partai yang baik, saya harus taat,” kata Riza saat jumpa pers di Wisma Garuda, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (29/12/2019).

Meski menjadi calon kuat Wagub DKI, Riza Patria tidak mau sesumbar, menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Wagub DKI menggantikan posisi Sandiaga Uno yang mundur karena ikut Pilpres 2019 lalu.

"Prinsipnya kita ingin Jakarta maju kotanya, bahagia warganya. Jadi siapapun, tidak hanya saya siapapun yang ditunjuk harus memenuhi visi misi program Anies-Sandi," sambungnya.

Kendati begitu, Riza sedikit memberikan bocoran jika dirinya terpilih nanti sebagai Wagub maka hal yang pertama dilakukan adalah akan menjalani komunikasi lebih erat dan bekerja sama dengan DPRD DKI yang notabene banyak wajah baru.

"Sekarang kita fokus agar yang diusung Gerindra-PKS adalah kader terbaik. Fokus yang kedua agar DPRD DKI dapat mengerjakan tugasnya. Pansus selesai, panitia pemilih dan dilakukan pemilihan," kata Riza.

"Dan yang paling penting siapapun yang terpilih bisa wujudkan masyarakat adil makmur," tambahnya.

Siap Mundur dari DPR RI Jika Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, siap mengundurkan diri bila terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.

Riza mengatakan, pengunduran dirinya, bila menjadi Wagub DKI, merupakan amanat Undang-Undang. Karena itu, dia siap merelakan posisi Wakil Ketua Komisi II DPR untuk menjadi Wagub DKI Jakarta.

“Terkait aturan PAW (Pergantian Antar Waktu) dan pilkada, menurut UU harus mengundurkan diri. Itu aturan yang ada, jadi enggak ada pilihan. Siapapun yang maju harus mundur, mau anggota DPR, TNI, Polri dan sebagainya,” katanya.

“Termasuk saya konsekuensinya harus siap dan dibuktikan. Nanti ada mekanisme aturan KPU harus membuat pengunduran diri,” tambahnya.

Pemilihan cagub DKI melalui mekanisme pemilihan di DPRD DKI. Dua nama calon masing-masing satu calon dari PKS dan Gerindra.

Sebelumnya sudah dilakukan mekanisme pemilihan di DPRD DKI dimana dua calon semuanya dari PKS, tapi ternyata mengalami deadlock.

Dengan adanya kesepakatan sekarang antara PKS-Gerindra dimana masing-masing mengajukan satu calon, maka diprediksi calon yang akan terpilih dari Gerindra.

Sumber: RMOL, Tribunnews
Baca juga :