Tim Hukum: Sejak 29 November Lutfi Tidak Dapat Dikunjungui/Dibesuk


[PORTAL-ISLAM.ID] Luthfi Alfiandi (LA), pembawa bendera merah putih saat demo pelajar yang sudah dua bulan ditahan, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat ini. Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 25 November 2019.

Tim Hukum LBH KOBAR menyampaikan LA sudah tidak bisa dikunjungi/dibesuk sejak 29 November 2019.

"Kami Tim Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi dengan ini memberitahukan kepada masyarakat yang telah bersimpatik dan sangat peduli dengan kondisi lutfi saat ini bahwa terhitung sejak tgl 29 Nopember 2019 Lutfi Alfindi tidak dapat di kunjungi/dibesuk. Kami mohon pengertian dan kerjasamanya.

Terimakasih
Tim Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi
LBH KOBAR."


Demikian disampaikan LBH KOBAR melalui akun facebooknya.

Seperti diketahui, Polisi menangkap Luthfi Alfiandi alias LA pada 30 September 2019 dan ditahan pada 1 Oktober 2019. Menurut Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi, Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan.

Dalam postingan Facebook ibunda Luthfi, Nurhayati Sulistya, menyampaikan anaknya telah dipindahkan ke Rutan Salemba.

"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik-baik ya nak jgn tinggalkan sholat, mamah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis Nurhayati Sulistya, Senin (25/11/2019).

Empat Pasal yang menjerat Luthfi

Luthfi juga dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi "orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan".

Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi "Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500".

Seruan #BebaskanLuthfi Menggema

Banyak pihak yang menuntut keadilan untuk Luthfi. Di sosial media, netizen melakukan solidaritas pembelaan pada Luthfi dengan hashtag #BebaskanLuthfi. Hashtag ini menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1 pada Rabu (27/11/2019). Bahkan sampai menembus Trending dunia.


Baca juga :