SUDAH ADA CONTOHNYA, Polisi Seharusnya Tangkap Ade Armando!


[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris, telah resmi melaporkan Ade Armando ke polisi, Jumat (1/11/2019).

Dosen UI itu dilaporkan karena mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah yang diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya. Dalam foto itu terdapat tulisan "Gubernur Jahat Berawal dari Menteri Yang Dipecat".

Laporan Fahira tersebut sudah resmi diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hari ini, Senin (4/11/2019), Fahira Idris akan menemui langsung Kapolda Metro Jaya untuk meminta Ade Armando ditangkap.

"Hari Senin Insya Allah sy bersama Para Advokat LBH @BangJapar_FI akan menghadap Bp. Kapolda @poldametrojaya agar menangkap sdr. AA, yg telah meresahkan warga Jakarta. Mohon doanya agar Allah SWT memudahkan penegakkan hukum, krn seharusnya Tidak Boleh Ada Yang Kebal Hukum di NKRI," kata Fahira di akun twitternya, Sabtu (2/11/2019).

Di sosial media juga ramai dengan tagar #TangkapAdeArmando.

Sudah seharusnya pihak polisi menegakkan hukum secara adil kepada siapapun. Sudah ada contohnya polisi menangkap pihak pengunggah foto meme Jokowi-Ahok.

[03/03/2017]
Polisi Tangkap Pengunggah Foto Meme Jokowi dan Ahok

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap Ropi Yatsman, pria 35 tahun yang kerap mengunggah dan menyebarkan foto satire wajah Presiden Joko Widodo dengan maksud menjelekkannya (meme). Ropi juga sering melakukan hal yang sama terhadap foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Ropi ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di kediamannya, Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2/2019), sekitar pukul 11.30 WIB.

"Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan 25 Februari, telah dilakukan pengkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukittinggi," kata Rikwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).

Ia menjelaskan, Ropi menyebarkan berbagai foto meme sejumlah pejabat negara lewat akun media sosial Facebook.

Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170303183704-12-197686/polisi-tangkap-pengunggah-foto-meme-jokowi-dan-ahok

***

NAH! TUNGGU APALAGI PAK POLISI?

TANGKAP ADE ARMANDO!

RAKYAT HANYA MENUNTUT KEADILAN.

SIMPEL.

GAK NEKO-NEKO TUNTUTAN RAKYAT.

Baca juga :