KPK Keok! Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 hingga akhirnya muncul dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Dua orang itu sudah divonis bersalah dan vonisnya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Kasus bergulir sampai Idrus Marham pun ikut terseret. Dia dijerat KPK sebagai tersangka dan baru divonis bersalah pada Selasa, 23 April 2019.

Pada hari yang sama ketika Idrus divonis, sore harinya KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Tersangka baru itu adalah Sofyan Basir yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT PLN.

23 April 2019
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan diduga turut serta membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo. Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.

27 Mei 2019
Sofyan Basir ditahan KPK. Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan.

24 Juni 2019
Proses penyidikan terus bergulir hingga Sofyan disidang.

7 Oktober 2019
Persidangan demi persidangan terus bergulir. Sofyan kemudian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

4 November 2019
Segala dakwaan itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK kepadanya.

[Video]
Baca juga :