KORUPTOR DIBERI GRASI, PELAJAR DIBUI !!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Koruptor Diberi Grasi, Pelajar Dibui... OHHH negeriku...

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur Riau yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom, Selasa (26/11/2019).

Link: https://news.detik.com/berita/d-4798539/eks-gubernur-riau-annas-maamun-dapat-grasi-dari-jokowi

***

Pelajar yang Fotonya Viral Bawa Bendera Saat Unjuk Rasa Segera Disidangkan di PN Jakpus

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial LA (Lutfi Alfiandi) yang ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun foto LA membawa bendera Merah Putih di tengah kabut gas air mata sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.

Berkas kasus LA sudah dilimpahkan Polres Jakpus ke Kejari Jakpus. LA akan segera disidang.

"Berkas sudah limpah," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Andy Sasongko, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).

Namun, Andy mengaku belum mengetahui waktu sidang dengan agenda dakwaan akan digelar. Dia hanya menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

Sementara itu, pengacara LA, Sutra Dewi, juga membenarkan kliennya akan segera disidang. Sutra juga menyebut saat ini LA ditahan di Rutan Salemba.

"Dilimpahkan sejak 25 November 2019, saat ini (LA) sudah berada di Rutan Salemba," kata Sutra saat dikonfirmasi.

Lutfi Alfiandi ditangkap polisi sejak 30 September 2019 atau hampir dua bulan dipenjara.

Lutfi dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP.

Rinciannya, untuk pasal 170 KUHP berbunyi "orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan".

Untuk pasal 212 KUHP, berbunyi "Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4.500".

Baca juga :