(Nasir Djamil. Tribunnews)
[PORTAL-ISLAM.ID] Semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), diharapkan dapat menghormati proses legislasi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari PKS, Nasir Djamil, saat menanggapi pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Nasir mengungkapkan bahwa jika ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan apa yang ada di dalam UU KPK baru, maka langkah konstitusional dengan cara melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sikap ksatria dan juga akademik.
Nasir mengakui bahwa meskipun Perppu merupakan hak subjektif Presiden, tapi Nasir juga ingin mengingatkan bahwa UU KPK hasil revisi adalah hal yang disepakati dan disahkan setelah mendapat persetujuan oleh kedua lembaga negara itu (DPR dan Pemerintah).
Maka dari itu, menurut Nasir, akan tidak elok jika Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dengan cara menerbitkan Perppu.
"Perppu KPK itu seperti kita memukul air dalam baskom. Percikan airnya pasti mengenai wajah kita. Karena itu jika Perppu diterbitkan, penilaian saya Presiden akan offside," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Nasir mengatakan, tokoh-tokoh masyarakat yang mendesak diterbitkannya Perppu, disadari atau tidak, seperti menyandera Jokowi. Bahkan mereka juga mendikotomi dan cenderung menyederhanakan masalah.
"Yang menolak Perppu disebut pro koruptor, sedangkan yang setuju dinilai anti koruptor. Pembelahan ini cenderung menjauhkan kita dari solusi," kata anggota legislatif dari Aceh yang kembali terpilih di periode 2019-2024 ini.
Selanjutnya, Nasir mengharapkan agar perdebatan pro dan kontra Perppu lebih akademis dan terhormat, maka langkah melakukan uji materi, sangat ia anjurkan. Biarlah para hakim di MK yang menilai dan memutuskan bahwa norma-norma yang diatur dalam revisi UU KPK konstitusional atau sebaliknya.
"Kita harus percaya dengan MK dan menghindari saling sandera. Uji materi meskipun memakan waktu yang tidak pendek, tapi berguna bagi pembelajaran anak bangsa, terutama kalangan terpelajar dan mahasiswa. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang hukum yang demokratis," ujarnya.
Maka dari itu, menurut Nasir, akan tidak elok jika Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dengan cara menerbitkan Perppu.
"Perppu KPK itu seperti kita memukul air dalam baskom. Percikan airnya pasti mengenai wajah kita. Karena itu jika Perppu diterbitkan, penilaian saya Presiden akan offside," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Nasir mengatakan, tokoh-tokoh masyarakat yang mendesak diterbitkannya Perppu, disadari atau tidak, seperti menyandera Jokowi. Bahkan mereka juga mendikotomi dan cenderung menyederhanakan masalah.
"Yang menolak Perppu disebut pro koruptor, sedangkan yang setuju dinilai anti koruptor. Pembelahan ini cenderung menjauhkan kita dari solusi," kata anggota legislatif dari Aceh yang kembali terpilih di periode 2019-2024 ini.
Selanjutnya, Nasir mengharapkan agar perdebatan pro dan kontra Perppu lebih akademis dan terhormat, maka langkah melakukan uji materi, sangat ia anjurkan. Biarlah para hakim di MK yang menilai dan memutuskan bahwa norma-norma yang diatur dalam revisi UU KPK konstitusional atau sebaliknya.
"Kita harus percaya dengan MK dan menghindari saling sandera. Uji materi meskipun memakan waktu yang tidak pendek, tapi berguna bagi pembelajaran anak bangsa, terutama kalangan terpelajar dan mahasiswa. Tunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang hukum yang demokratis," ujarnya.