[PORTAL-ISLAM.ID] Di tengah desakan publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan menerbitkan Perppu atas revisi UU KPK.
Menurut Direktur IndoStrategi, Arif Nurul Imam, kebijakan Perppu akan menjadi pertaruhan dan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Jika ingin mengikuti kehendak dan keinginan rakyat, semestinya presiden segera menerbitkan Perppu. Jika tidak, artinya dia mengabdi bukan pada rakyat melainkan pada oligarki," ujarnya Selasa 15 Oktober 2019.
Ia melanjutkan, Jokowi sebagai kepala negara seharusnya tak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang diluncurkan orang partai politik di sekelilingnya untuk tetap menerbitkan Perppu KPK.
"Partai paling hanya melakukan gertak sambal saja," tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada sinyal presiden mengeluarkan Perppu. Revisi UU 30/2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI pun otomatis akan berlaku resmi pada tanggal 17 Oktober meskipun tanpa tandatangan Presiden Joko Widodo.
Sumber: RMOL