[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf (Mualem), melalui Juru Bicara H. Muhammad Saleh, hari Rabu, 2 Oktober 2019, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Kehadirannya, menindaklanjuti dan mempertanyakan perkembangan laporan terhadap Denny Siregar, yang dilaporkan DPA PA, dua bulan lalu.
"Setelah dua bulan sejak laporan kami sampaikan, hingga kini belum ada laporan apa pun terhadap laporan tersebut," ungkap Shaleh, begitu dia akrab disapa.
Sebelumnya, melalui laporan polisi, Nomor: LP/B/0657/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019, DPA PA melaporkan Denny Siregar, berupa perbuatan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian melalui media elektronik.
Sebelumnya, melalui jejaring media sosial YouTube yang diunggah 9 Juli 2019, Denny Siregar sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat, terkait rencana pelaksanaan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu pasalnya, mengatur tentang tata cara poligami di Aceh.
Itu sebabnya, melalui surat Nomor: 0138/DPA-PA/IX/2019, tanggal 30 September 2019, DPA Partai Aceh, meminta penjelasan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian RI di Jakarta.
"Surat sudah diterima staf bagian administrasi Bareskrim di lantai dua," sebut Shaleh.
Menurut Shaleh, surat dengan perihal mohon penjelasan ini dimaksudkan sebagai hak warga negara (pelapor) untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Jika memang laporan itu tidak bisa dilanjutkan, kami mohon pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan secara resmi kepada kami," tegas Jubir PA, H. Muhammad Saleh.
Masih kata Shaleh, sejak laporan ini disampaikan, berbagai tanggapan dan dukungan muncul. Terutama dari warga Aceh, khususnya mahasiswa Aceh yang berdomisili di Jabodetabek dan ingin bertemu Denny.
Namun, Mualem meminta mereka untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kita percaya pada aparat penegak hukum, khususnya Polri untuk memproses kasus ini," kata Shaleh.
Sumber: Modusaceh.co