MANTUL!! Tak Cuma OMDO, Anies Baswedan Penuhi Janji Beri Lapangan Kerja untuk Ratusan Penyandang Disabilitas


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mulai bulan Januari hingga Agustus 2019, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah memfasilitasi penempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas, termasuk di sejumlah perusahaan ternama. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, merinci ratusan penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tunadaksa, 14 tunarungu, 48 tunawicara, 12 tunanetra, dan 4 tunagrahita.

“Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya, Kamis (5/9).

Menurut dia, sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

“Kami tentu berharap akan semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Andri memaparkan, di tahun ini Disnakertrans DKI juga memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas yang ingin memiliki bekal keterampilan kerja. Untuk wilayah Jakarta Utara terdapat satu orang dengan kejuruan tata boga dan enam orang yang mengikuti pelatihan tata rias; Jakarta Timur sebanyak satu orang dengan kejuruan bahasa Inggris, dan akan dilakukan untuk 10 penyandang disabilitas pada November mendatang dengan kejuruan operator komputer.

Kemudian, empat orang di Jakarta Pusat mengikuti kejuruan teknik komputer; di Jakarta Barat pelatihan tata boga diikuti satu orang penyandang disabilitas, teknik sepeda motor satu orang, dan desain grafis satu orang tuna daksa.

“Mereka mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah,” paparnya.

Ia menambahkan, pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. “Selain itu, kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,” kata dia. 


Baca juga :