Anies Soal Pembagian Fungsi Trotoar: Untuk PKL dan Pejalan Kaki


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah merancang aturan untuk membagi fungsi trotoar di Jakarta. Anies menyebut, nantinya lahan di trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan untuk PKL berjualan.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Anies mengatakan, pihaknya masih membahas trotoar di wilayah mana saja yang dapat digunakan untuk mengakomodir para PKL.

"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai berdagang berapa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," lanjutnya.

Anies menjelaskan, pemberian lahan bagi PKL berjualan di trotoar merujuk pada sejumlah UU yang mengizinkan pemanfaatan trotoar kota. Aturan yang mengatur antara lain Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 hingga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menjadi rujukan trotoar multifungsi yang akan diciptakan.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ucapnya.

"Kemudian juga ada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Juga ada nih, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," lanjut mantan Mendikbud itu.

Karena itu, Anies mengatakan banyak dasar hukum yang memperbolehkan trotoar digunakan selain bagi pejalan kaki. Ia tak ingin masyarakat hanya melihat dari satu sisi UU yang ada.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat, tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," ujarnya.

Anies lalu memberi contoh kota-kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar. Misalnya, New York, Amerika Serikat.

PKL ini ada yang berjualan secara permanen tapi tak sedikit juga yang berpindah-pindah dari satu trotoar ke trotoar lainnya.

"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," katanya.
Baca juga :