Gugatan Pelapor Ditolak MK, Haji Lulung Melenggang ke Senayan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Lulung Lunggana akhirnya dipastikan melenggang ke Senayan. Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar.

“Majelis hakim menolak gugatan yang dilakukan oleh penggugat karena tak bisa memberikan bukti jelas adanya pencurian suara yang dilakukan oleh klien kami,” kata Pengacara Haji Lulung, Slamet Kamis 8 Agustus 2019.

Slamet mengatakan Partai Golkar mengklaim jika suara mereka sebanyak 55 ribu dicuri oleh PDI Perjuangan dan Partai amanat Nasional. Tiga gugatan dari Golkar adalah Batalkan Keputusan KPU, Lakukan Pemilihan ulang dan menetapkan suara mereka menjadi 135 ribu Suara.

“Dalam pembuktian baik saksi dan dalam gugatan dan dalilnya saksi dari golkar tidak menandatangani C1 dan DA. Namun hal itu dibantah oleh KPU dan Bawaslu dmana semua saksi menandatangani hasil pemilu dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Provinsi,” tegasnya.

“Dan banyak lagi keterangan saksi-saksi Golkar yang dengan tegas dapat dibantah oleh KPU,” sambungnya.

Dengan hasil ini maka pria yang akrab disapa Haji Lulung melenggang ke Senayan dengan kursi terakhir di Dapil 3 yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Sumber: Swamedium
Baca juga :