REKA-REKA PUTUSAN MK


REKA-REKA PUTUSAN MK

Sambil menunggu amar putusan MK, kita coba mereka-reka seperti apa kemungkinan pengabulan gugatan 02 dan apa saja dampak putusan hakim atas PHPU 2019 ini.

Materi utama sengketa pemilu kita bagi menjadi 3 pokok gugatan :

1. Kecurangan TSM

Jika hakim bisa menerima dan terbukti memang terjadi kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) pada penyelenggaraan pemilu, kemungkinan akan diputuskan recount atau penghitungan ulang pada beberapa daerah yang memenuhi unsur kecurangan. Kalau hasilnya signifikan untuk 02, akan menambah peolehan suara 02 secara akumulatif dan 02 menang. Kalau tidak, hasilnya akan sebaliknya

Secara nasional, proses ini tentu akan panjang dan agak lama. KPU akan kembali menetapkan kemenangan 01 atau 02. Dengan catatan KPU masih dianggap kredibel sebagai penyelenggaranya.

2. Situng KPU

Jika hakim memandang situng KPU terbukti gagal dan menjadi alat kecurangan secara tersistem, maka bisa jadi akan lebih luas dampaknya dari case pertama. Putusannya adalah pemilu ulang! Inipun jika KPU masih dianggap kredibel menyelenggarakannya.

Soal ini bisa lebih rumit lagi jika KPU dianggap tidak layak sebagai penyelenggara pemilu. Bisa jadi ada badan khusus (Ad Hoc) yang dibentuk dalam penyelenggraan pemilu ulang. Dst..dst..sampai penghitungan suara selesai lalu ditetapkan siapa pemenang pilpres.

3. Status Maruf Amin

Untuk persoalan yang satu ini tergolong gugatan paling berat untuk diputuskan. Super membingungkan hakim. Aturan yang berlaku dalam UU Perseroan dan ketentuan di kementerian BUMN untuk status pejabat BUMN dan anak perusahaan BUMN dipaparkan secara lugas oleh M Said Didu, mantan sekretaris kementerian BUMN sebagai saksi dari BPN. Beliau menegaskan bahwa sampai saat ini sesuai aturan UU perseoran tersebut status KMA adalah pejabat BUMN! Termasuk PP no 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT yang ditandatangani oleh Jokowi.

Dengan begitu putusan dalam hal ini bisa A atau B:

A. Jika hakim memutuskan KMA BUKAN PEJABAT BUMN saat penetapan cawapresnya, maka soal status KMA dalam sengketa ini, dianggap selesai. KMA aman dan tidak menyalahi aturan.

Tetapi dampaknya akan sangat fatal dan mengerikan bagi SELURUH pejabat BUMN di negeri ini. Jungkir baliklah aturan di seluruh BUMN yang mengacu dari putusan tersebut . Akibatnya bisa panjang dan meluas karena putusan hakim di PHPU ini akan menjadi rujukan bagi publik di tanah air. Besar sekali resikonya buat majelis hakim jika memutuskan pilihan ini.

B Jika hakim memutuskan KMA ADALAH PEJABAT BUMN saat penetapan cawapresnya, putusannya simple, kemungkinan jatuhlah DISKUALIFIKASI untuk KMA.

Selanjutnya akan diputuskan bahwa pemenang pilpres 2019 adalah pasangan Prabowo Sandi.

Sepanjang sejarah MK, inilah putusan hakim MK mendiskualifikasi untuk yang kedua kalinya setelah putusan MK pertama pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Baru tahun 2010 yang memutuskan diskualifikasi karena kecurangan yang TSM.

Salam Kemenangan
Salam Indonesia Baru

(Yanto Hendrawan)

Baca juga :