Refly Harun: Pembacaan Putusan MK Dimajukan, Artinya Keputusan Hakim MK Sudah Selesai Kemarin


[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai membuat keputusan hasil sengketa Pilpres, hal ini ditandai dengan dimajukannya pembacaan putusan MK yang tadinya Jumat 28 Juni menjadi Kamis 27 Juni.

"Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin. Terbukti mereka memajukan pembacaan putusan sehari lebih cepat. Artinya putusan sudah done!" kata Refly Harun di akun twitternya, Selasa, 25 Juni 2019.

Sebelumnya, Refly mengungkap pesimis gugatan kubu Prabowo-Sandi akan menang di MK kalau paradigma MK masih menggunakan hitung-hitungan jumlah suara saja.

"Sejak awal saya juga mempersoalkan. Kalau paradigma MK tetap hitung2an atau TSM yg mempengaruhi perolehan suara, hampir muskil permohonan kabul. Apalagi within 14 working days dg satu hari pembuktian. Harus banyak perbaikan ke depan, termasuk perbaikan di luar MK," ujarnya.
Baca juga :