Polisi Larang 'Halal Bi Halal 212' di Depan MK


[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi memastikan tak akan memperbolehkan aksi apapun digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Demikian ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (23/6/2019).

“Tidak boleh melaksanakan demo atau kegiatan mobilisasi massa di depan MK,” tegas Dedi.

Alasannya, wilayah tersebut harus steril dari kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan dapat mengganggu jalannya sidang.

Terlebih, MK memiliki waktu yang terbatas untuk membuat keputusan.

“Kami dan TNI harus menjamin kegiatan sidang di MK berjalan aman,” ucap Dedi.

Untuk diketahui, ajakan aksi di depan gedung MK itu beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial sejak beberapa hari lalu.

Disebutkan, aksi tersebut bertajuk ‘Halal bi halal Akbar 212’yang digelar mulai 24 Juni sampai 28 Juni.

Disebutkan, bahwa aksi itu mengusung ‘Aksi Super Damai, Berzikir dan Berdoa serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Di Seluruh Ruas Jalan Di Sekitar Mahkamah Konstitusi’.

Dalam selebaran, juga dipampang sejumla nama seperti Abdullah Hehamahua, Ustaz Abdul Jabar, dan Ustaz Asep Syaripudin sebagai koordinator lapangan aksi tersebut.

Jurubicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menyatakan, aksi yang akan digelar itu bertujuan Hakim Konstitusi bersikap adil dan independen serta secepatnya mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf.

“Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan. Kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat. Jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa,” kata Novel kepada wartawan, Kamis (20/6) pekan lalu. [PS]

Baca juga :