Perbaikan Materi Gugatan Diterima MK, BW: Wajar Mereka (01 dan KPU) Bingung dan Kewalahan!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 telah diuraikan di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari Jumat (14/6/2019).

Mulai dari pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemenangan petahana, surat suara telah tercoblos 01, hingga 17 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga digandakan telah dilampirkan oleh Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi dalam persidangan.

Ketua Tim Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan Majelis Hakim MK yang telah menerima perbaikan permohonan materi gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, perbaikan permohonan tersebut telah membuat kuasa hukum Jokowi-Maruf selaku pihak terkait dan KPU selaku pihak termohon menjadi bingung atau kewalahan.

"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata Bambang.

"Wajar kalau mereka bingung. Saya tidak yakin MK menolak sih insyaallah," imbuhnya.

Bambang yang juga mantan wakil ketua KPK ini mengaku bahwa pihaknya tetap optimis akan memenangkan gugatan perkara sengketa Pemilu 2019 di MK. Sebab, Bambang menyebut pihak kuasa hukum 01 dan KPU sempat berkeberatan dengan putusan MK yang tidak mempermasalahkan perbaikan permohonan perkara 02.

"Tadi dilakukan majelis hakim bersifat akomodatif mencoba mempertimbangkan semuanya. Prinsip kami menghadirkan optimisme dan berupaya sehebat yang kami lakukan untuk menunjukkan bahwa proses ini (Pilpres 2019) ada masalah," kata Bambang.

Tiga hal krusial penambahan materi gugatan 02 yang dikabulkan MK adalah, pertama soal posisi Ma’ruf Amin di dua bank BSM dan BNI Syariah. Kedua soal sumbangan pribadi Jokowi untuk dana kampanye yang jauh lebih besar dari profil laporan harta kekayaannya (LHKPN). Ketiga soal sumbangan dari kelompok perusahaan yang jumlahnya lebih besar dari ketentuan.

Ketiga pokok permohonan yang bersifat kualitatif ini dampaknya akan sangat serius.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah menguraikan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan terkait adanya 17 juta DPT siluman yang tak ada kejelasan dan terbukti dengan temuan sejumlah NIK ganda hingga terjadi penggelembungan suara. [RMOL]

Baca juga :