PERADILAN MK PERADILAN SESAT


PERADILAN MK PERADILAN SESAT

Oleh: Radhar Tribaskoro

Saya pernah menulis bahwa MK tidak bisa memberi keadilan dalam pemilu (https://www.facebook.com/radhartribaskoro/posts/10219081925588341). Bila MK tidak mengubah cara berpikirnya, peradilan pemilu MK adalah peradilan yg mustahil dimenangkan capres penggugat. Hal itu terbukti dalam peradilan MK untuk pilpres 2019.

MK mendalilkan bahwa dirinya hanya melaksanakan peradilan sengketa suara.

Tetapi MK menuntut Pemohon utk menghadirkan segalanya, "Siapa, dimana, kapan, bagaimana dan apa hubungannya dengan perolehan suara." Pertanyaan-pertanyaan itu jelas tidak mungkin dijawab oleh pemohon sebab pemohon tidak punya kewenangan sebagai polisi yang boleh memeriksa, menangkap dan meminta informasi.

Dengan kata lain, MK menuntut pemohon menyediakan bukti-bukti setingkat audit forensik. Bagaimana pemohon bisa memberikannya? Pemohon cuma diberi waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan. Lagipula pemohon tidak memiliki hak dan wewenang melakukan audit forensik.

Di bawah beban pembuktian seberat itu wajar bila tidak ada satu dalil pemohon pun yang diterima.

Padahal dimana-mana pengadilan pemilu, yang dibutuhkan dari pemohon adalah mengungkapkan adanya irregularities atau ketidak-tertiban (dalam prosedur atau tahapan pemilu). Selebihnya MK atau MA bergerak sendiri, misalnya dengan memerintahkan dilakukannya audit forensik, kalau memang hal itu yang dibutuhkan untuk memberi MK keyakinan. Atau dengan kewenangannya atas kepolisian dan intelejen, MK bisa menemukan bukti-bukti tambahan yang mereka butuhkan.

MK pura-pura tidak paham atas impossibilities di atas. Dengan kata lain, peradilan MK hanya peradilan pura-pura saja. Alias peradilan sesat.[]

*Sumber: fb penulis

PERADILAN MK PERADILAN SESAT Oleh: Radhar Tribaskoro Saya pernah menulis bahwa MK tidak bisa memberi keadilan dalam...
Dikirim oleh Radhar Tribaskoro pada Kamis, 27 Juni 2019
Baca juga :