[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01 pasangan capres petahana Joko Widodo, Ma’ruf Amin, bisa didiskualifikasi dari pemilihan umum presiden 2019 jika memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah.
Dua bank plat merah tersebut adalah Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Hal itu disampaikan Refly Harun menanggapi penyampaian Tim Kuasa Hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang meyakini ada pelanggaran serius terkait cawapres Ma’ruf Amin.
Refly Harun mengatakan, kalau memang Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah tersebut, selain Ma’ruf Amin bisa didiskualifikasi, juga bisa dilakukan pemilu ulang.
“Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan,” ujar Refly Harun, Selasa (11/06/2019) melalui akun twitternya, @ReflyHZ.
Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan— Refly Harun (@ReflyHZ) June 11, 2019
Dari RUPS BNI Syariah 9 Mei 2019 ini, MA masih tetap menjabat sebagai Ketua DPS BNI Syariahhttps://t.co/gWcEpT0Oxn
— #KataNalar (@ZAEffendy) June 11, 2019