Optimistis Menang, Tim Hukum Prabowo-Sandi: Siapa Curang Tak Bisa Jadi Presiden


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir Jumat pekan lalu. Mahkamah akan memutuskan menerima atau menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S. Uno paling lambat, Jumat 28 Juni 2019.

Salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana optimistis pihaknya dengan menggunakan pendekatan substantif akan memenangkan gugatan. Sebab MK bertugas menegakkan konstitusi.

"Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi MK bisa menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK. Tugas MK adalah menjaga kemurnian asas pemilu yang luber, jujur, dan adil," kata Denny yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kepada Tim Blak blakan detikcom, Senin (24/6/2019).

Lewat pendekatan substantif, ia melanjutkan, dua saksi ahli yang memaparkan kajian forensik mengungkapkan antara lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, invalid dan palsu. Menurut Denny, jumlah DPT terus berubah bahkan ketika waktu pencoblosan telah lewat sebulan jumlah DPT masih terus mengalami perbaikan.

"KPU tak bisa menjawab ini, tak bisa menunjukkan formulir C-7, ini lo jumlah para pemilih yang hadir d TPS," katanya.

Sebaliknya, pihak KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi - KH Ma'ruf Amin mempertahankan diri lewat pendekatan prosedural tanpa menyentuh masalah. Pendekatan ini mendapat sokongan dari saksi ahli Prof Edward (Eddi) Omar Sharif Hiariej.

"Itu berarti ahli tidak sependapat dengan ketua MK dong bahwa Mahkamah tak terikat dengan UU, apalagi yang bertentangan dengan Konstitusi," ujar Denny.

Dengan adanya bukti kecurangan tersebut, seorang pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa didiskualifikasi.

"Siapa pun yang curang tak boleh jadi presiden. Pelaku kecurangan adalah pengkhianat kedaulatan rakyat," tegas Denny. [detik]
Baca juga :