MENGEJUTKAN! Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Jelaskan Polemik Status 'Anak Perusahaan BUMN' BSM dan BNI Syariah


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menjadi perhatian khalayak ramai menyeret perdebatan terkait status anak perusahaan BUMN. Sebagaimana diketahui, Kubu 02 mempersoalkan status KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perusahaan tersebut (Bank Syariah Mandiri/BSM dan BNI Syariah). Sementara, KPU dan Tim Hukum kubu 01 membantahnya.

Hal ini pun mendapatkan komentar dari Dahlan Iskan yang notabene merupakan sosok mantan Menteri BUMN. Penuturannya pun cukup mengejutkan.

Dilansir dari situs pribadinya, disway.id, Dahlan Iskan menjelaskan pengalamannya terkait status anak perusahaan BUMN selama ini. Pengalamannya ini tertuang dalam tulisannya yang berjudul “Anak Perusahaan”.

Walaupun tidak secara khusus menyebutkan dua perusahaan tersebut (Bank Syariah Mandiri/BSM dan BNI Syariah), dua anak perusahaan yang sedang diperdebatkan kubu Prabowo-Sandi dengan KPU dan Jokowi-Ma’ruf.

Namun, penuturan Dahlan melalui tulisan sebagai mantan menteri BUMN secara tidak langsung menjelaskan sanggahan terkait pernyataan KPU dan para pengacara Jokowi-Ma’ruf yang membantah tudingan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN.

Sebagaimana diketahui, KPU dan para pengacara Jokowi-Ma’ruf menyebut anak perusahaan BUMN bukan BUMN, sekaligus membantah tuduhan kubu 02.

Menurut pemaparan Dahlan Iskan, ternyata selama ini sudah banyak ahli hukum yang mengajukan permohonan agar anak perusahaan BUMN tidak digolongkan sebagai BUMN. Dengan demikian, perusahaan tidak terikat dengan UU Keuangan Negara. Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa berbagai upaya tersebut selalu menabrak tembok tebal sampai sekarang, alias tidak berhasil menggolkan permohonan tersebut. Pernah digugat di MA dan MK, tapi dua Mahkamah itu tidak mengabulkan alias tetap menegaskan anak perusahaan BUMN adalah termasuk BUMN.

Berikut tulisan Dahlan Iskan selengkapnya yang diposting pada 18 Juni 2019.

*********

Anak Perusahaan

Oleh : Dahlan Iskan

Siapa tahu. Diam-diam banyak yang berdoa. Terutama para eksekutif BUMN. Lebih terutama lagi para eksekutif anak-anak perusahaan BUMN.

Bunyi doa itu mungkin begini: semoga Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Saat ini, Anda lebih tahu, MK sedang menyidangkan sengketa pemilihan umum.

Pengacara pasangan calon presiden (capres) 02, menjadi pemohonnya. Isi permohonannya Anda sudah lebih tahu dari saya. Salah satunya bersinggungan dengan anak perusahaan BUMN.

Wajar kalau mereka ikut dag-dig-dug. Hati mereka ikut komat-kamit berdoa.

Kalau doa mereka terkabul horeee...

Perjuangan lama mereka mencapai hasilnya. Para eksekutif anak perusahaan BUMN bisa lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis. Tanpa ketakutan yang berlebihan.

Tidak ada lagi ancaman merugikan keuangan negara. Para eksekutif itu bisa berlindung sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. Seperti perusahaan swasta pada umumnya. Pun bisa bersaing lebih seru dengan swasta.

Mereka cukup berbekal pada persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Itulah lembaga tertinggi dalam sebuah perusahaan. Begitu RUPS sudah setuju tidak ada lagi persoalan hukum.

Tidak akan lagi dikenakan UU Keuangan Negara. Tidak akan ada lagi kesalahan prosedur. Bila kesalahan itu sudah dilaporkan ke RUPS. Dan RUPS sudah menyetujuinya.

Sejarah baru.

Angin baru.

Suasana baru.

Selama ini tidak begitu.

Jangankan berlindung di UU Perseroan Terbatas (PT). Mau berlindung ke UU BUMN saja tidak bisa. Tetap harus tunduk pada UU Keuangan Negara.

Sudah banyak ahli hukum dagang. Banyak ahli hukum perusahaan. Yang bersaksi di pengadilan. Bahwa mereka tidak harus disalahkan berdasar UU Keuangan Negara. Mereka itu perusahaan. Bukan instansi pemerintah. Bentuknya pun sudah PT. Bukan PN (Perusahaan Negara) atau PD (Perusahaan Daerah).

Tapi sudah begitu banyak saksi ahli. Yang setinggi apa pun. Bersaksi di pengadilan. Belum pernah satu pun berhasil meyakinkan pengadilan.

Tetap pengadilan memutuskan mengenakan UU Keuangan Negara.

Bahkan hal itu sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Sudah kuat sekali. Sangat kuat.

Pun sudah sejak lama begitu.

Sampai belakangan ini.

Akankah tidak lama lagi akan ada putusan MK seperti yang mereka harapkan? Yang intinya berlawanan dengan putusan MA?

Adakah putusan MA itu jadi bahan pertimbangan MK? Atau akankah MK punya keputusannya sendiri? Yang akan menafikan putusan MA?

Bukankah kalau begitu putusan MK yang akan berlaku? Yang derajatnya lebih tinggi?

Wallahualam.

Saya bukan ahli hukum.

Apakah memang begitu. Saya tidak sepenuhnya tahu. Biarlah para ahli hukum yang berdiskusi.

Saya juga bukan ahli doa. Tapi saya tahu itulah doa para eksekutif anak perusahaan BUMN.

Begitu krusial persoalan anak perusahaan BUMN itu sekarang. Sampai masuk ke arena politik tertinggi. Saya pusing.***

(Sumber: https://www.disway.id/r/486/anak-perusahaan)

****

Seperti yang pernah disampaikan Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto bahwa Mahkamah Agung (MA) pernah memutuskan yang intinya menyatakan anak perusahaan BUMN adalah termasuk BUMN sehingga persoalan Ma'ruf Amin sudah clear untuk diskualifikasi.

"Ternyata ada Putusan Mahkamah Agung No 21 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa Anak Perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN. Itu clear. Secara hukum (kasus Ma'ruf Amin) ini sudah selesai (diskualifikasi)," papar Bambang Widjojanto.

[video BW]
Baca juga :