[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon telah mempersiapkan jawaban atas gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dari pihak pemohon yakni kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan empat fokus utama pada materi jawaban. Keempat fokus itu telah tertuang di 302 halaman berkas jawaban.
"Terkait dengan dua permohonan yang diajukan Mei-Juni akan kita jawab semua kurang lebih 302 halaman. KPU memfokuskan bukan 3 poin tapi 4 poin. Yakni DPT (daftar pemilih tetap), Situng, status paslon, terus dana kampanye," kata Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Arief juga mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjawab gugatan yang diajaukan oleh paslon 02 terhadap Mahkamah Konstusi (MK). Namun, dia enggan menyebutkan bukti-bukti apa yang akan disodorkan di persidangan.
"Ya enggak bisa disebutkan satu satu. Pokoknya sudah kita jawab semua. Ya kita perhatikan. Bener enggak itu tuduhannya (paslon 02)," pungkasnya.
Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, melayangkan sebanyak 15 petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada 14 Juni lalu.
Adapun, untuk agenda sidang hari ini yaitu pemaparan jawaban dari Kuasa Hukum Paslon 01 selaku pihak terkait dan KPU bersama kuasa hukumnya selaku pihak termohon.
Pantauan Kantor Berita RMOL di lokasi sekira pukul 09.45 WIB sidang masih berlangsung dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sumber: RMOL