MANTAP!! BW Sebut Pelanggaran Ma'ruf Amin Bisa Berbuntut Paslon 01 Didiskualifikasi


[PORTAL-ISLAM.ID] Insya Allah:
~ Diskualifikasi 01
~ Tetapkan 02 pemenang

ALLAHU AKBAR!!

****

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019) pukul 17.30 WIB.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

Dugaan pelanggaran ini menurut BW berakibat paslon 01 diskualifikasi.

"Kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW.

Ma'ruf Amin Menjabat di 4 Bank Syariah

Berita yang dilansir CNBC Indonesia pada 13 Februari 2019, secara implisit, Ma'ruf Amin mengakui masih menjabat di 4 (empat) Bank Syariah, dimana dua diantaranya adalah Bank BUMN.

Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin merespons pertanyaan perihal sejumlah jabatan yang masih diemban di empat bank syariah saat ini.

Berdasarkan laporan, Kiai Ma'ruf masih tercatat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah (BUMN), Bank Mega Syariah, dan Bank BNI Syariah (BUMN).

Link: https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190213112556-29-55238/jadi-dewan-pengawas-4-bank-syariah-apa-kata-kiai-maruf


Baca juga :