Korban Gempa Dijerat UU ITE Karena Komentari Penanganan Bencana, Warganet: Hanya Ada di Negeri Taeland!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Seorang relawan sekaligus korban gempa Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Amusrin Kholil, dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia dinilai mengancam pemerintah daerah di Lombok Utara karena bekerja lamban dalam penanganan gempa.

Pada 26 September 2018, Amusrin Kholil, mengomentari status Facebook temannya. Dia menuliskan kalimat yang menurut pejabat di Lombok Utara mengandung ancaman.

"Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut...... Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban..... Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PEMDA," tulisnya.

Buntut komentar tersebut dia dijerat UU ITE dan kini menjalani proses persidangan.

Amusrin Kholil merupakan relawan dari Endris Foundation. Organisasi yang membantu kelompok difabel di NTB. Saat gempa, organisasi itu bertindak cepat dengan membantu warga korban gempa.

Kholil selain menjadi relawan, juga merupakan korban gempa. Rumahnya ambruk akibat gempa Lombok 7,0 magnitudo. Bahkan, tiga keluarganya meninggal dunia akibat gempa.

Komentarnya pada status rekannya yang memposting isi tuntutan massa yang meminta bantuan gempa dipercepat. Karena sebelum status dibuat rekannya, terlebih dahulu masyarakat Lombok Utara menggelar aksi menuntut bantuan gempa direalisasikan.

Wakil Bupati hingga Perumus UU ITE

Sidang mendengar saksi dan ahli dalam kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis sore, 13 Juni 2019. Kuasa hukum Kholil, Yan Mangandar Putra, bersama rekan kuasa lainnya menghadirkan Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin.

Dalam keterangan usai disumpah, Sarifudin yang menjawab pertanyaan pengacara, mengatakan roda pemerintahan Lombok Utara tidak terganggu akibat komentar Kholil di Facebook.

"Sepengetahuan saya tidak ada yang terjadi membuat pemerintah daerah tidak berjalan. Kejadian itu saya kira menjadi sesuatu yang saya melihat tidak berlanjut, sesuatu hal yang biasa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan tidak ada pengaduan dari ASN yang merasa terancam akibat komentar Kholil. Bahkan, dia sendiri tidak merasa terancam.

"Karena tidak menyebut pribadi, saya tidak terancam," katanya.

Dia mengenal terdakwa yang merupakan temannya saat sekolah dulu. Sehingga dia meyakini terdakwa tidak akan merealisasikan apa yang ditulisnya pada komentar Facebook. Bahkan, wakil bupati mengenal Kholil sebagai sosok relawan gempa yang aktif membantu masyarakat.

"Banyak sekali bantuannya pada masyarakat korban gempa. Dia banyak memberikan bantuan," katanya.

Sumber: VIVA

Berita ini pun ramai dikomentari warganet.

"Hanya ada di negri tae land. Kholil seorg relawan Endris Foundation, Organisasi yg ikut membantu korban gempa dn juga termasuk korban gempa. Rumahnya ambruk dan tiga keluarganya meninggal, dijerat UU ITE krn komentari penangganan korban gempa yg lamban, cuit @ronavioleta.

"Harusnya pemerintah berkaca kenapa sampai rakyatnya sangat kritis terhadap kinerja pemerintah," cuit @etty_markim.

"Kudu coment yg bagus2 ttg Pemerintah ya Mbak.... Bagusnya Diganti....😁😁😁," cuit @tyopray.

"jika melakukan ancaman terhadap perbuatan melanggar, dianggap sebagai kejahatan.. hukum berat semua pembuat undang-undang / peraturan yg didalamnya terdapat sanksi, karena membuat ancaman dalam undang2/peraturan dapat dikategorikan sbg kejahatan. #NegeriSeterah," cuit @NU_rhs.
Baca juga :