Jika Prabowo-Sandi Kalah di MK, Maka ....


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf. Pasalnya, menurut BPN, jika MK mengakui kemenangan itu maka kecurangan petahana pada pemilu selanjutnya akan menjadi hal yang legal.

"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang," ujar Juru Debat BPN Sodik Mudjahid Ahad 16 Juni 2019.

Seperti diketahui, MK sudah mulai menyidangkan sengketa pilpres 2019. Sidang perdana dimulai pada Jumat 14 Juni 2019 lalu.

BPN meminta kepada MK memutuskan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres, mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu yang dianggap oleh kubu 02 terjadi kecurangan.

Sumber: RMOL
Baca juga :