HARAMNYA DARAH SEORANG MUSLIM


HARAMNYA DARAH SEORANG MUSLIM

Oleh: Ustadz Abdullah Al Jirani

Pernyataan bahwa para korban yang mati dibunuh dalam aksi demo merupakan “bangkai jahiliyyah” dan perlawanan yang dilakukan oleh aparat merupakan "jihad", merupakan pernyataan yang sangat keliru dan telah keluar dari prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Karena darah seorang muslim tidaklah halal untuk ditumpahkan kecuali dengan tiga sebab, yaitu: seorang muhshan yang berzina (dengan dirajam sampai mati), seorang yang membunuh (dengan diqishash), dan seorang yang keluar dari dinul Islam (murtad).

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: seorang muhshan yang berzina, membunuh seorang muslim, dan murtad dari agama Islam.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Al-Barra’ bin Azib –radhiallahu ‘anhu-, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Sungguh, lenyapnya dunia dan seisinya lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang mu’min tanpa alasan yang dibenarkan.” [HR. Ibnu Majah].

Barang siapa yang menghalalkan darah seorang muslim di luar tiga sebab di atas, sungguh dia telah berbicara tentang agama Allah tanpa ilmu. Dan ini merupakan dosa yang amat besar. Perkara darah, adalah perkara yang akan diadili pertama kali oleh Allah kelak di hari kiamat. Maka, wajib bagi yang mengucapkannya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat Nashuha, serta mengumumankan taubatnya secara umum sebagaimana fatwanya yang telah tersebar secara luas.

Terlebih, telah diketahui bahwa sebelumnya pernah mengeluarkan statement serupa. Jika masih bersikukuh mempertahankan pendiriannya atau bahkan membelanya, maka tidak pantas bagi orang yang seperti ini untuk diambil ilmunya. Karena ia telah sesat dan menyesatkan umat. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kerusakannya akan menjadi  fitnah bagi dakwah Islam.

Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi segenap umat Islam untuk lebih selektif dalam mencari guru. Jangan asal comot ustadz, tapi benar-benar harus diteliti. Tidak setiap orang yang pandai bicara, kalau ceramah berapi-api, kelihatan tegas, dan mendaku di atas manhaj Salaf, pantas untuk diambil ilmunya.  Untuk para ustadz, hendaknya kita lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statement kepada umat. Terkhusus perkara yang berkaitan dengan darah seorang muslim. Hendaknya kita mengukur kemampuan kita masing-masing. Jangan memaksakan diri berbicara dalam hal-hal yang kita tidak punya ilmu tentangnya. Karena segala hal yang kita ucapkan akan memiliki tanggungjawab yang besar kelak di hadapan Allah Ta’ala.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Mujibas sailin.[]

Baca juga :