DHUAARR!! BOM KE-2 Tim Hukum BPN: TEMUAN LAPORAN SUMBANGAN KAMPANYE 01


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali membuat kejutan kedua terkait sengketa pilpres di MK.

Setelah sebelumnya kubu 01 dibuat kalang kabut dengan temuan posisi Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah, kali ini terkait kejanggalan Laporan Keuangan Paslon 01.

Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) membeberkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di dalamnya tertulis, sumbangan yang diserahkan Jokowi sebesar Rp19,5 miliar dan Rp25 juta dari Ma'ruf Amin.

Setelah dirinci, BW menemukan keanehan. Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan KPU pada 12 April lalu, Jokowi hanya mengantongi harta kekayaan sejumlah Rp6,1 miliar.

Berdasarkan dua data tersebut, BW mengatakan, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tak mungkin harta kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp13,3 miliar?" ujar Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (12/6).

Bambang juga menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan sumbangan dana kampanye dari beberapa pihak. Dalam laporan tersebut, ditemukan sumbangan yang berasa dari tiga sumber.

Tiga sumber ini tertulis sebagai kelompok Wanita Tangguh Pertiwi sebesar Rp5 miliar, Arisan Wanita Sri Jateng Rp15,7 miliar, dan Pengusaha Muda Semarang Rp13,1 miliar.

Tak hanya itu, Bambang juga mengambil celah dari temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis beberapa waktu lalu. Dalam temuan tersebut, terdapat sumbangan untuk kampanye paslon 01 yang berasal dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TGIB. Kedua kelompok masing-masing menyumbang Rp18,1 miliar dan Rp19,7 miliar.

Bambang kemudian menuding kedua kelompok ini ditengarai berasal dari Bendahara Paslon 01.

Bambang juga menduga kelompok ini fiktif dan hanya diciptakan untuk menampung modus penyumbang dengan tiga agenda keperluan, yaitu mengakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana Rp2,5 miliar, serta teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli.

PELANGGARAN SERIUS!

Merujuk pada paparan terkait dana sumbangan di atas, Bambang mengatakan, dapat dipastikan bahwa paslon 01 telah melanggar Pasal 525 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas prinsip kejujuran dan keadilan dalam pelaporan dana kampanye. Ini melanggar Pasal 525 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Bambang.

BERIKUT URAIAN LENGKAP RILIS TIM HUKUM 02:


Baca juga :