[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, bukti link berita terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 bisa dijadikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, lanjut dia, link berita itu resmi dari media yang tercatat dalam dewan pers. Oleh karenanya sangat kredibel untuk bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
"MK adalah peradilan yang luas. Sehingga bukti link berita itu bisa dipakai," kata Fahri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin 3 Juni 2019.
Apalagi, tegas dia, diperiksanya Dr Ani Hasibuan oleh pihak Kepolisian karena dasarnya adalah sebuah link berita. Bahkan, link berita tersebut dari media yang tidak terdaftar di dewan pers.
"Jadi link berita bisa dijadikan bukti. Karena medianya jelas," imbuhnya.
Sebelumnya, Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif pada Pilpres 2019.
Sumber: TeropongSenayan