Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2019


[PORTAL-ISLAM.ID]  Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari raya Idulfitri 2019.

Abu Bakar Ba'asyir menjadi satu dari 822 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

Abu Bakar Ba'asyir yang divonis seumur hidup karena membiayai pelaku bom bunuh diri di Bali, dapat remisi 1 bulan 15 hari.

Disebutkan, ada 21 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Idulfitri ini.

Sementara itu mengutip BBC Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Sopiana menjelaskan, Ba'asyir adalah satu-satunya dari delapan narapidana terorisme di lapas itu yang memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Dijelaskan Sopiana, hal ini karena narapidana yang lain masih belum memenuhi ketentuan masa tahanan.

"Beliau (Ba'asyir) baik selama di sini, tidak pernah melakukan pelanggaran, ibadahnya tetap rajin dan berhubungan dengan warga binaannya cukup baik," kata Sopiana.

Dijelaskan Sopiana, Ba'asyir tetap mendapatkan remisi meskipun tidak menandatangani ikrar setia kepada NKRI.

Hal ini dikarenakan remisi tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006 yang tidak merinci prasyarat itu.

Diketahui sebelumnya, Ba'asyir sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersayarat pada 2018 lalu.

Namun hal tersebut gagal terlaksana karena pihak Ba'asyir menyatakan menolak pembebasan bersyarat jika ia harus menandatangani ikrar setia kepada NKRI.

Sumber: Tribun
Baca juga :