Usai Meraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Ketua PDIP Malah Jadi Tersangka KPK, Tapi Tetap Akan Dilantik

(Ketua DPC PDIP Tulungagung yang juga Ketua DPRD Tulungagung Supriyono -lingkaran)

[PORTAL-ISLAM.ID] Penetapan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini masih viral dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Tulungagung.

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengesahan anggaran dan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung, oleh KPK pada Senin (13/5/2019) malam.

Ketua DPC PDIP Tulungagung tersebut diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Supriyono maju lagi sebagai Caleg DPRD Tulungagung periode 2019-2024, pada Pemilu 2019.

Hasil Pileg 2019 berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung menunjukkan, bahwa Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak dibandingkan caleg lainnya.

"Dia maju dari Dapil 1 (Kota, Ngantru, Kedungwaru) dan mendapatkan suara paling banyak," terang Sekretaris DPC PDIP Tulungagung, Bondan Djumani, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan data dalam SK Penetapan Rekapitulasi KPU Tulungagung, Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung ini mendapatkan sebanyak 10.192 suara.

Dengan perolehan suara tertinggi di Tulungagung, Supriyono digadang-gadang bakal kembali menduduki posisi Ketua DPRD Tulungagung.

Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung

Meski berstatus sebagai tersangka, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang terpilih lagi pada Pemilu 2019, tetap akan dilantik sebagai Anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

Hal ini diungkapkan oleh KPU Tulungagung, Mustofa, Selasa (14/5/2019).

“Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berhak dilantik,” terang Mustofa.

Pelantikan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung akan dilaksanakan sekitar 22 Agustus 2019.

Jika sampai tanggal ini perkara Supriyono belum diputus pengadilan, ia tetap berhak dilantik.

Pergantian Antar Waktu (PAW) baru akan dilakukan, jika pengadilan sudah memutus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Begitu inkracht, baru partai bisa mengusulkan PAW,” sambung Mustofa.

Tersangka KPK

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Senin (13/5/2019) malam, akhirnya resmi mengumumkan penetapan status tersangka untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Pengumuman tersangka ini disiarkan langsung lewat akun Facebook maupun Twitter milik KPK.

Kasus ini merupakan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 silam.

Saat itu Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dijadikan tersangka karena menerima fee proyek dari kontraktor.

Menurut Febri Diansyah, dalam fakta persidangan dan pengembangan KPK, ada dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan ABPD Perubahan Kabupaten Tulungagung dalam rentang tahun 2015 hingga 2018.

“Spr (Supriyono) diduga menerima uang Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung,” terang Febri.

Uang yang diterima Supriyono adalah uang syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan muncul fakta adanya biaya unduh anggaran, istilah ketok palu, yang intinya dibutuhkan biaya untuk mengurus APBD dan APBD Perubahan di Tulungagung.

Uang yang diterima Supriyono antara lain Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber, seperti fee proyek APBD murni selama 4 tahun berturut-turut.

Setiap tahunnya Supriyono menerima Rp 500 juta. Kemudian ada uang pelicin untuk pembasahan APBD, pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta.

Kemudian fee proyek selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.

Selama proses penyidikan, sejak 25 April 2019 KPK telah memeriksa 39 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK maupun di Tulungagung.

Sumber: Tribunnews
Baca juga :