SKAK Wiranto yang Ancam Rakyat, dr. Gunawan: Jika Tak Mau Berurusan Dengan Pengadilan HAM PBB (Lagi), Jangan Macam-Macam


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak tak bicara sembarangan jika tak ingin berurusan dengan polisi. Hal ini diungkapkan Wiranto terkait tuduhan makar terhadap sejumlah tokoh.

"Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kami proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berhubungan dengan polisi, jangan ngomong macem-macem. Kalau udah berurusan, baru ngelak, tapi udah tersebar omongannya dimana-mana," ujar Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.

Wiranto mengklaim tim asistensi hukum bentukannya membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas.

Dia menjelaskan kasus pidana makar berbeda dengan kasus pidana biasa, sehingga tak perlu menunggu tindakan makar terjadi, baru pelakunya ditangkap.

"Lho kalau sudah terjadi negara bubar, yang nangkap sopo? Yang adili siapa? yang usut siapa?" kata dia.

Wiranto menyatakan hal tersebut karena banyak perdebatan apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara, sudah termasuk makar atau menunggu tindakan makar sudah dilakukan, baru pelakunya bisa ditangkap.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna. Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana)," ujar Wiranto.

Penggunaan pasal makar ini dikritik sejumlah pihak. Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengingatkan aparat hukum untuk hati-hati menggunakan pasal makar untuk menjerat sejumlah aktivis yang menyuarakan people power. Haris bahkan melihat permasalahan makar ini politis karena lebih banyak menyeret pendukung Prabowo Subianto.

Haris menyebut, saat ini dirinya tak ingin menerka-nerka apakah polisi memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Eggi.

“Saya tidak pegang fakta, atau memang faktanya cuma bacot ya. Saya rasa belum kuat," kata Haris saat dihubungi Tempo pada Rabu, 15 Mei 2019.

Harris mengatakan pasal makar tak bisa digunakan jika hanya sebatas omongan dari seseorang. Polisi harus bisa membuktikan sejauh mana kekuatan untuk makar disiapkan atau cara yang akan ditempuh.

Sumber: TEMPO

Seorang warganet sekaligus dokter bernama Gunawan langsung menanggapi berita itu.

"Jika tak mau berurusan dengan pengadilan HAM PBB (lagi) jangan bertingkah laku macam-macam," tulisnya.
Baca juga :