NAHKAN! KPU tak Siap Beri Jawaban, Bawaslu Tunda Sidang Dugaan Kecurangan Situng 73.715 Kesalahan Input Yang Digugat BPN


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda pelaksanaan sidang dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Penyebabnya, KPU sebagai terlapor belum menyiapkan jawaban untuk sidang yang digelar pada Selasa (7/5/2019) kemarin.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU itu ditunda hingga Rabu (8/5).

''Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan. Dan besok siang kalau terlapor tidak juga memberikan jawaban, maka hak itu kami anggap anda sudah lakukan. Sehingga, proses tetap dilanjutkan,'' ujar Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (7/5) kemarin.

Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Rabu siang, pukul 13.00 WIB. ''Sidang besok (hari ini -red) dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor. Dan barangkali kalau sudah siap, saksi akan kami periksa sekaligus. Jadi besok jam 13.00 WIB," tambahnya.

Saat dijumpai secara terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tidak jadi masalah jika KPU sebagai terlapor berhalangan hadir dan diwakili pihak lain yang diberikan kuasa. Namun, pada Selasa kemarin, KPU belum bisa memberikan jawaban.

"Kalau pelanggaran administrasi boleh. Kecuali kalau sengketa. Akan tetapi  jawaban (KPU) hari ini belum ada. Karena jawabannya belum ada, gimana kami mau sidang?? Tunggu besok ya. Pokoknya besok mau ga mau harus selesai (mendengarkan keterangan KPU),'' tambah Bagja, Selasa (7/5) kemarin.

Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu pada Jumat (3/5) lalu.

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.

Mereka menemukan sebanyak 73.715 kesalahan input data Situng atau 15,4 persen dari total 477.021 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka membawa data-data kesalahan tersebut yang telah di-capture. Kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur 5.826 TPS, Sumatera Utara 4.327 TPS, Sumatera Selatan 3.296 TPS dan Sulawesi Selatan 3.219 TPS.

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Maulana Bungaran, dalam petitumnya meminta Bawaslu menghentikan rekapitulasi hasil pemilu dalam Situng KPU. Pihaknya pun meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

''Memerintahkan terlapor menghentikan situng, memerintahkan terlapor hanya melaksanakan penghitungan hasil pemilu secara manual dan berjenjang serta Meminta KPU melaksanakan putusan ini,'' tegas Maulana. [ROL]
Baca juga :