Kapolri Ancam Gunakan Pasal Makar untuk Aksi 'People Power'


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa terkait harus membuat pemberitahuan secara tertulis kepada polisi lebih dahulu.

Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu juga harus diberikan paling lambat tiga jam sebelum kegiatan dimulai.

Mekanisme unjuk rasa, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, di mana terdapat batasan-batasan yang tidak diperbolehkan seperti mengganggu ketenangan umum hingga pemerintah.

"Secara rigid harus dikoordinasikan jam berapa sampai jam berapa. Ini harus melalui koordinasi, enggak bisa disebar lewat [aplikasi] WhatsApp disebar kumpul di tempat ini. Unjuk rasa harus diberi tahu dulu. Harus ada surat, nanti Polri [memberikan] tanda terima," ucap Tito.

Seperti diketahui, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait seruan people power.

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait dengan seruan people power.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019. [CNNIndonesia]
Baca juga :