dr. Patrianef: Salah Kaprah Penjelasan KPU dan Menkes Soal Penyebab Kematian Petugas KPPS


Audit Medik dan Otopsi
(Pemilu Pilu)

Oleh: dr. Patrianef

Ada salah kaprah baik dalam penjelasan KPU maupun Menkes soal penyebab kematian petugas KPPS. Menkes menyatakan bahwa akan diadakan audit medik terhadap pasien yang meninggal.

Audit medik sebetulnya adalah suatu mekanisme internal fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) untuk mengevaluasi kualitas pelayanannya. Ini adalah mekanisme untuk menentukan apakah standar pelayanan yang dilakukan terhadap suatu kasus atau seorang pasien sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku di rumah sakit tersebut. Audit medik tidak hanya dilakukan terhadap kematian tetapi juga terhadap suatu kondisi yang berbeda dari biasa. Jelasnya audit medik bukan mencari penyebab kematian dan bukan bertujuan pro yustisia. Tetapi banyak orang salah mengerti, bahkan dianggap sebagai tempat/diskusi mencari kesalahan dokter/rumah sakit. Agak aneh memang jika fungsi audit medik dirubah menjadi mencari penyebab kematian.

Sebagai contoh, jika kasus infeksi pasien pasca operasi meningkat tiba tiba, maka manajemen Rumah Sakit melalui komite medik akan menelusuri penyebabnya melalui pemeriksaan apakah semua yang dilakukan dokter dan petugas kesehatan lainnya sesuai dengan standar prosedur dan standar pelayanan medis. Yang dicari adalah ketidak sesuaian dan dibenahi agar kembali sesuai dengan prosedur. Bisa saja yang ditemukan ternyata bahwa operasi infeksi dan operasi kotor dilakukan di kamar operasi yang sama dengan operasi bersih dan prosedur perlakuan pasca operasi kotor dan infeksi kurang dipatuhi sehingga angka infeksi meningkat.

Dalam halnya terjadi kematian, audit medik bukanlah bertujuan mencari penyebab kematian. Tujuan audit medik adalah melihat dan mengevaluasi apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar. Hal ini selain membandingkan dengan standar yang ada, tentu saja juga diikuti dengan membandingkan standar yang ada ditempat lain. Gunanya adalah sebagai mekanisme koreksi jika ditemukan penyebab kematian yang diakibatkan kesalahan standar prosedur.

Jika ingin mencari penyebab kematian, maka prosedur yang seharusnya adalah dengan melakukan otopsi. Dengan otopsi bisa diketahui penyebab pasti kematian. Tentu saja untuk mencari penyebab kematian demi kepentingan hukum dilakukan oleh penyidik dengan syarat syarat tertentu.

Kita sering abai dan ambivalen terhadap masalah-masalah seperti ini. Kematian seorang Mirna menarik perhatian masyarakat, dan di blow up media massa tetapi kematian lebih 550 orang seperti kita abaikan. Kematian akibat tragedi diluar negeri kita pasang tagar dan pray for. Tragedi yang merenggut 550 jiwa lebih di negeri kita sendiri kita abaikan. Kita sendiri juga melakukan standar ganda terhadap diri sendiri.

Agar masalah ini tidak berlarut larut dan menjadi bola liar, sebaiknya masalah ini segera diselesaikan dengan prosedur yang seharusnya. Dan itu tentu saja bukan audit medik. Sebaiknya yang dilakukan adalah investigasi kematian pro yustisia.

Jakarta, 9 Mei 2019

*dr. Patrianef, Praktisi Kesehatan, Aktif di Organisasi Sosial

Baca juga :