Banyak Kejanggalan, Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Di Jatim


[PORTAL-ISLAM.ID]  Saksi dari Capres dan Cawapres 02, Prabowo-Sandi melayangkan keberatan dalam rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jawa Timur yang berakhir Sabtu (11/5/2019).

Keberatan itu dilayangkan saksi Abdul Halim kepada pihak KPU Jatim lantaran permintaannya terkait sejumlah dokumen tidak dipenuhi oleh KPU.

Berikut pernyataan saksi Abdul Halim dalan rilis yang diterima redaksi:

Perlu saya sampaikan saya Abdul Halim saksi paslon 02 di Rapat rekapitulasi KPUD Prov Jatim di hotel Singgasana Surabaya yang berakhir tadi sore Sabtu 11 Mei 2019 pukul 16.25. WIB. Dengan uraian keberatan yang kami tegaskan di depan forum  di antaranya sebagai berikut:

1. Saksi dari BPP Prabowo Sandi sudah meminta dokumen C7 (Daftat hadir peserta pemilu di TPS-TPS) dan dokumen A5 (Surat pindah), tapi tidak digubris oleh KPU. Kami meyakini dokumen ini dihilangkan atau akan direkayasa.

2. Banyaknya orang gila dan disabilitas yang jumlahnya baru diketahui pada saat perhitungan di kabupaten.

3. Banyaknya migrasi peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat pindah.

4. Kami menduga telah terjadi pergantian kotak suara dengan surat suara, C1 Plano dan daftar hadir akan dibuang atau diganti baru.

5. Pergeseran/perubahan nilai/hasil rekap terjadi pada saat perpindahan dari TPS menuju Ke Rekap di tingkat kecamatan. Ada juga beberapa kabupaten malah terjadi dari hasil rekap di kecamatan menuju ke kabupaten.

6. Rekomensasi Bawaslu kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di 8.146 TPS tidak dilakukan sepenuhnya karena adanya intimisasi. Kalau di kota Surabaya saja terjadi penggelembungan suara, bagaimana dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

Maka atas dasar urain di atas, kami Saksi Paslon 02 TIDAK MENANDATANGI berkas DC 1 Sebagai bentuk Protes Kami. Demikian Terimakasih.

Baca juga :