9 Mei, Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Dkk akan Gelar Unjuk Rasa di KPU-Bawaslu Menuntut Diskualifikasi Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019. Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'aruf.

"Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019. Hadir pula Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, seperti dilansir Tempo.

Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikais itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.

Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00.  "Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga),” ungkapnya.

Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia, setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945," ujar dia. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.

Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga yang digelar di Hotel Bogor, Jawa Barat, 01/5, menuduh bahwa pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan Bawaslu KPU mendiskualifikasi paslon 01.

Baca juga :