[PORTAL-ISLAM.ID] Sudah tak terhitung kesalahan input C1 di Situng Web KPU yang sangat merugikan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Namun dengan entengnya KPU cuma menyebut human error.
Di sisi lain, KPU mengancam melaporkan ke polisi akun-akun medsos yang mengunggah form C1 yang dituduh hoax.
Seharusnya yang kena ancaman pasal UU ITE penyebaran HOAX adalah pihak KPU yang mengubah data C1 diinput di situng Web KPU.
Prabowo 162 ditulis 56, Jokowi 47 ditulis 180.
Ada lagi Prabowo 171 disunat angka 1 didepan jadi 71.
Warganet pun menyerukan agar dikenakan UU ITE.
"Mengubah data C1 lalu dipublish ke web KPU harusnya masuk pelanggaran UU ITE. Setuju?" tulis Eka Putra Nazir di facebook.
"Setuju sangat...
Pemalsuan...
Permufakatan jahat....
Hoax....," komen Suryanto Mpp.
"Malah lebih berat hukumanx pasal kecurangan dengan pemberatan," ujar Ferry Dafanza Tanjung.
"Hoax, penipuan, penyalahgunaan, penggelembungan, pelanggaran HAM yang terencana ..gk cuma UU ITE..lgsg ke PBB sbg penjahat demokrasi," timpal Eko Suprayitno.