Kecurangan Pilpres 2019: Terstruktur, Sistimatis, dan Masif


Oleh: Muhammad Said Didu

1. Saya coba buat kultwit ringkas bahwa kecurangan yang terjadi pilpres 2019 sudah terjadi secara TSM (Terstruktur, Sistimatis, dan Masif) bahkan sudah mengarah pada Brutal.

2. Dalam UU Pemilu 2017 pasal 289 ayat 3 menjelaskan tentang pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif.

3. Yang dimaksud pelanggaran struktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama. Banyak bukti bahwa ini banyak terjadi.

4. Yang dimaksud pelanggaran sistimatis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi - ini juga sudah terjadi.

5. Yang dimaksud pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan - bukan hanya sebagian.  Ketidaknetralan aparat, pemerintah, penyelenggara pemilu jelas-jelas sudah berpengaruh pada pemilih dan hasil pemilihan

6. Jika kecurangan atau pelanggaran terjadi secara TSM maka terdapat 2 alternatif :
1) diskualifikasi terhadap calon yang melakukan pelanggaran
2) pemilihan presiden ulang

7. Pelanggaran tersebut harus dinilai pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, minimal pada tahapan : 1) penetapan daftar pemilih, 2) kampanye, 3) pelaksanaan pemilihan, 4) pelaksanaan perhitungan suara.  Penilaian kecurangan merupakan akumulasi.

8. Perlu diingat bahwa Presiden bertanggung jawab melaksanakan pemilu secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (JURDIL). Artinya jika terjadi kecurangan oleh pihak manapun maka Presiden wajib melarang atau menegur. Tidak diam.

9. Demi terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL, bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran agar mengungkap ke publik dan melaporkan ke @bawaslu_RI.

10. Pemimpin yang lahir dari proses pemilihan yang curang dipastikan akan memiliki legitimasi yang rendah dan akan sulit mengelola pemerintahan.

(Dari twit @msaid_didu 24/4/2019)

Baca juga :