[PORTAL-ISLAM.ID] Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan suara untuk pemilihan legislatif di seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang berada di Surabaya. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ada aduan dugaan salah hitung Formulir C1 sekira 35 persen dari total 8.144 TPS yang ada. Temuan lainnya, sebelas persen C1 tidak wajar.
Berdasarkan surat Bawaslu, Minggu 21 April 2019, rekomendasi Bawaslu Surabaya tersebut tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Meminta rekomendasi rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk PPS, surat ditujukan kepada Ketua KPU Surabaya.
Enam dasar hukum rekomendasi tertuang dalam surat. Di antaranya, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, dan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Ada lima rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Surabaya dalam suratnya, yakni:
1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari dan di kelurahan.
3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.
4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.
5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo membenarkan ketika dikonfirmasi perihal surat rekomendasi rekapitulasi dan penghitungan suara ulang itu.
"Benar," katanya dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Minggu malam, 21 April 2019.
Kisruh pileg itu bermula dari temuan DPC PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP, yang menemukan dugaan salah hitung dan ketidakwajaran Formulir C1.
"Data kami menunjukkan jika 35 persen (dari total 8.144 TPS di Surabaya) form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar," kata Ketua PKB Surabaya, Musyafak Rouf sebelumnya.
Sumber: VIVA