Dianggap Bukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus 15 Camat Makassar Dukung 01


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan kasus video 15 camat se-Makassar. Kasus itu diselidiki Bawaslu setelah video tersebut diduga mengandung konten dukungan terhadap capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengungkapkan, penyelidikan dihentikan lantaran tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sama sekali tak menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu.

"Setelah kami gelar rapat tahap dua pembahasan internal dengan segala dinamikanya, akhirnya kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang diadukan atas dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tegas Arumahi, Senin (11/3/2019), seperti dilansir Jawa Pos.

Seluruh camat sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen terkait video viral berdurasi 1 menit 27 detik yang mempertontonkan dukungan mengarah ke paslon 01. Para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah memperkenalkan diri satu per satu, para camat itu berseru bahwa dukungan untuk paslon nomor urut 1 adalah harga mati.

Dalam laporan, termaktub tiga pasal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh camat selaku Apratur Sipil Negara (ASN). Pertama, Pasal 493, 494, dan 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sepanjang bergulirnya proses penyelidikan yang menghadirkan puluhan saksi, sama sekali tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu.

"Camat yang diadukan diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Artinya bukan pelanggaran pemilu. Itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN," jelas Arumahi.

Lebih rinci, Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel AKP Benyamin menerangkan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap 15 laporan yang diterima. Umumnya, soal dugaan pelanggaran pemilu camat selaku ASN.

"Intinya disimpulkan, dugaan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun diduga kuat camat telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan lainnya," ucap Benyamin.

Setelah merampungkan seluruh hasil penyelidikan, pihaknya menyerahkan proses lanjutan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

"Tentunya nanti pihak KASN yang akan melakukan rangkaian tahapan-tahapan sesuai dengan SOP mereka untuk membuktikan pelanggaran lainnya," tambahnya

[Video]
Baca juga :