Mahfud MD: Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan HGU


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah rahasia negara.

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019), menjawab pertanyaan warganet.

"Prof, kira2 ada dasar Hukum bagi kita rakyat untuk meminta Pemerintah membuka data semua lahan HGU yg di kuasai oleh rakyat gak?" tanya akun @arandamawei.

"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bukan rahasia negara. HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP," jawab Mahfud MD.

Sebelumnya, perbincangan soal HGU menjadi ramai di media sosial maupun media massa, setelah calon presiden petahana Jokowi mengungkapkan capres nomor urut 01 Prabowo Subianto, menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh.

Persoalan penguasaan lahan HGU pun merembet dan bahkan menjadi bumerang bagi petahana karena mulai terungkap justru kubu 01 yang lebih banyak menguasai lahan HGU, namun saat diminta data HGU para pengusaha, pemerintah Jokowi malah menolak memberikan data.

Hal ini setelah pihak Greenpeace Indonesia mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk meminta DATA HGU. Namun pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak memberikan data HGU dengan alasan Persaingan Usaha, Rahasia Pribadi pemegang HGU, Keamanan Nasional, Kondisi Sosial. Tapi kenapa data HGU Prabowo bocor dan diketahui capres petahana Jokowi?

"Pagi ini, kami bersidang di @KIPusat guna meminta data HGU, namun @atr_bpn masih menolak membuka HGU karena alasan Persaingan Usaha, Rahasia Pribadi pemegang HGU, Keamanan Nasional, Kondisi Sosial. Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik. Gimana ini @jokowi @prabowo?" kata Greenpeace Indonesia yang disampaikan melalui akun twitternya, Senin (25/2/2019).
Baca juga :