Bawaslu Nyatakan Emak-Emak Pendukung 02 di Karawang Tak Langgar Aturan Kampanye, Polisi Diminta Segera Bebaskan

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebut tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.

Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

"Kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan. Kemarin dicek mereka bukan bagian itu," kata Abdullah di Bandung, Selasa (26/2/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.

Abdullah menjelaskan, pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye.

Di sana disebutkan: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain."

"Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang dan Gakkumdu. Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran," jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, seseorang yang bisa terkena pelanggaran kampanye dalam pemilu jika unsur pelanggaran terpenuhi.

"Karena di dalam Undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana," kata Abdullah.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka dugaan kampanye hitam. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Karawang, Jawa Barat.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai penetapan tersangka emak-emak oleh polisi ini sangat berlebihan.

"Emak-emak jangan takut, itu dialog antar warga negara gak bisa dipidana. Bukti bahwa ada pihak pendukung pemerintah yang dukung materi dialog itu ada. Itu bukan hoax, itu percakapan rakyat. Yang perlu dipidana itu kebohongan publik. Yang bikin rakyat sengsara," kata Fahri Hamzah.

Sementara itu Wasekjen Partai Demokrat meminta polisi segera bebaskan emak-emak pendukung Prabowo-Sandi yang ditahan.

"Bebaskan segera ibu-ibu di Jawa Barat yang bicara kemungkinan dalam politik yang bisa dijelaskan alasannya. Polisi harus adil. Bagaimana mungkin sejumlah pendukung 01 yang sudah menganjurkan kekerasan dan kebencian justru dibiarkan jadi pejabat," kata Andi Arief membandingkan dengan kasus Viktor Laiskodat yang kini jadi Gubernur NTT.
Baca juga :